Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 304 Kg Modus Truk Sayur

Sabtu, 17 September 2022 - 07:10 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 304 Kg Modus Truk Sayur
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 305 kilogram ganja siap edar. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, empat orang pelaku ditangkap.

Empat pelaku yang diamankan yakni HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).”Pelaku menggunakan modus barang bukti yang ditumpuk di dalam truk bermuatan sayuran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (17/8/2022).

”Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari bandar,barang haram itu untuk diedarkan wilayah Jakarta dan sekitarnya,” sambungnya.

Awal mula pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.Saat itu tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. ”Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP, dari situ kami melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dari pengakuan kedua kurir itu, mereka diperintah seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF.



Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP. ”Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar barang haram tersebut,” paparnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)