Polda Metro Jaya Dalami Kasus ABG Dijadikan Budak Seks selama 1,5 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pelecehan seksual seorang anak di bawah umur yang diduga dijadikan PSK selama hampir 1,5 tahun di Jakarta Barat. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Kami telah menerima laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang yang kita sudah mengetahui identitasnya," ujar Zulpan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Korban, kata Zulpan, dipaksa melayani laki-laki hidung belang sejak 2021. Korban disekap di apartemen dan dipaksa melayani para pria hidung belang setiap hari.
Korban berhasil melarikan diri pada Juni 2022 dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Saat itu korban melaporkan perempuan berinisial EMT sebagai terlapor.
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, saat ini masih mendalami peran dari terlapor dan belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
"Statusnya masih sebagai terlapor," terang Zulpan.
Korban, kata Zulpan awalnya ditawarkan pekerjaan oleh pelaku. Namun korban tidak tahu pekerjaan itu terkait prostitusi.
Keuntungan yang di iming-imingi pelaku tidak pernah diberikan pelaku dan malah korban diancam dengan tudingan memiliki utang.
"Sebagian besar keuntungannya ini diambil oleh terlapor. Korban yang ingin kembali ke rumahnya ini dihalangiancaman dan sebagainya. Korban juga diancam karena telah memiliki utang dan sebagainya sehingga dilakukan penyekapan," pungkasnya.
"Kami telah menerima laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang yang kita sudah mengetahui identitasnya," ujar Zulpan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Korban, kata Zulpan, dipaksa melayani laki-laki hidung belang sejak 2021. Korban disekap di apartemen dan dipaksa melayani para pria hidung belang setiap hari.
Korban berhasil melarikan diri pada Juni 2022 dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Saat itu korban melaporkan perempuan berinisial EMT sebagai terlapor.
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, saat ini masih mendalami peran dari terlapor dan belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
"Statusnya masih sebagai terlapor," terang Zulpan.
Korban, kata Zulpan awalnya ditawarkan pekerjaan oleh pelaku. Namun korban tidak tahu pekerjaan itu terkait prostitusi.
Keuntungan yang di iming-imingi pelaku tidak pernah diberikan pelaku dan malah korban diancam dengan tudingan memiliki utang.
"Sebagian besar keuntungannya ini diambil oleh terlapor. Korban yang ingin kembali ke rumahnya ini dihalangiancaman dan sebagainya. Korban juga diancam karena telah memiliki utang dan sebagainya sehingga dilakukan penyekapan," pungkasnya.
(mhd)