Tak Terima Diklakson saat Antre Isi BBM di SPBU, Pria Ini Rusak Truk dan Lukai Sopirnya

Kamis, 15 September 2022 - 08:40 WIB
loading...
Tak Terima Diklakson saat Antre Isi BBM di SPBU, Pria Ini Rusak Truk dan Lukai Sopirnya
Tak terima diklakson sopir truk saat antre isi BBM di SPBU, seorang warga Karanganyar, Kota Tangerang berinisial JI (30), harus berurusan dengan polisi. Foto: Istimewa
A A A
TANGERANG - Tak terima diklakson sopir truk saat antre isi BBM di SPBU , seorang warga Karanganyar, Kota Tangerang berinisial JI (30), harus berurusan dengan polisi. Ia merusak truk hingga melukai sang sopir.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kejadian ini berlangsung Sabtu, 13 Agustus 2022. Saat itu pelaku dan korban sedang antre mengisi BBM di sebuah SPBU.



Pelaku kemudian marah lantaran korban yang merupakan sopir truk, membunyikan klakson di belakang mobilnya. "Awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu, karena disuruh maju oleh petugas SPBU," ungkap Zain, dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Dipicu bunyi klakson tersebut, pelaku langsung emosi dan mengajak korban berkelahi. Ajakan pelaku awalnya tidak dihiraukan oleh sang sopir truk.

"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet truk selesai mengisi bahan bakar minyak di depan SPBU. Lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," tuturnya.



Atas insiden tersebut, korban yang mengalami luka dan kaca truknya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Polsek Neglasari kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Rabu 14 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban. Atas perbuatannya pelaku kami tahan dengan sangkaan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengerusakan," pungkas Kapolres.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)