Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Ganja Jaringan Sumatera selama 8 Bulan

Sabtu, 10 September 2022 - 09:16 WIB
loading...
Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Ganja Jaringan Sumatera selama 8 Bulan
Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan Sumatera seberat 1,2 ton dalam kurun waktu delapan bulan.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan Sumatera seberat 1,2 ton dalam kurun waktu delapan bulan. Daun haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah tempat di Jakarta.

"Total pengungkapan dalam kurun waktu delapan bulan ini sebanyak 1,2 ton ganja," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya dikutip Sabtu (10/9/2022).

Menurut Pasma, salah satu pelaku yang ditangkap yakni, sopir truk ekspedisi berinisial SO (45) di Serang, Banten pada Minggu, 21 Agustus 2022. SO kedapatan membawa 209 kilogram ganja jaringan Sumatera-Jawa yang siap diedarkan di wilayah Jakarta.

Pasma mengatakan, SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta oleh seorang berinisial SL. Namun, SO baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.

Dalam menjalankan aksinya, SO memasukkan ganja 209 kilogram itu ke dalam boks yang ditumpuk bersama dengan besi-besi bekas. Ganja tersebut sebelumnya sudah dikemas dalam bentuk paketan lakban yang dimasukan ke dalam karung.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, saat ini penyidik tengah memburu SL orang yang menyuruh SO membawa 209 Kg ganja tersebut. "Tim kami masih di lapangan kami masih bekerja di lapangan utk mengungkap lagi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, SO disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)