Cabuli Anak Tiri di Tangerang, Bapak Bejat Diciduk di Denpasar Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bejat! Bapak berinisial S (42) tega mencabuli anak tiri di rumahnya Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi itu dilakukan S terhadap korban yang berusia 12 tahun sejak Januari 2022.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Cabuli Anak-anak Panti Asuhan, Rohaniawan Divonis 14 Tahun Penjara
Kejadian berawal saat korban masih di bangku kelas 4 SD. Bahkan, tersangka S lebih berani melakukan pencabulan ketika korban sedang tidur dengan ibunya.
Tersangka melakukan perbuatan asusila hampir setiap malam. "Tersangka S menghentikan perbuatannya setelah ditendang korban," ucapnya.
Tak ingin perbuatannya berujung pada polisi, tersangka melarikan diri. Kemudian, pada 2 September 2022 penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.
Polisi lalu menangkap tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. "Pada Minggu 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zulpan.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Cabuli Anak-anak Panti Asuhan, Rohaniawan Divonis 14 Tahun Penjara
Kejadian berawal saat korban masih di bangku kelas 4 SD. Bahkan, tersangka S lebih berani melakukan pencabulan ketika korban sedang tidur dengan ibunya.
Tersangka melakukan perbuatan asusila hampir setiap malam. "Tersangka S menghentikan perbuatannya setelah ditendang korban," ucapnya.
Tak ingin perbuatannya berujung pada polisi, tersangka melarikan diri. Kemudian, pada 2 September 2022 penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.
Polisi lalu menangkap tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. "Pada Minggu 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zulpan.
(jon)