Cabuli Anak-anak Panti Asuhan, Rohaniawan Divonis 14 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun kepada Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo. Bruder Angelo merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok.
Angelo dinyatakan bersalah melakukan tindakan cabul tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil membacakan putusannya pada Kamis (20/1/2022).
Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.
Kemudian, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya. Baca: Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Dibuka, Korban Diminta Tak Takut Melapor
“Terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya, ini adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban.
Perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban. “Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” ucapnya.
Angelo dinyatakan bersalah melakukan tindakan cabul tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil membacakan putusannya pada Kamis (20/1/2022).
Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.
Kemudian, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya. Baca: Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Dibuka, Korban Diminta Tak Takut Melapor
“Terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya, ini adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban.
Perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban. “Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” ucapnya.
(hab)