Curi Motor Teman, Pemuda 21 Tahun di Cikarang Ditangkap Polisi

Senin, 05 September 2022 - 14:00 WIB
loading...
Curi Motor Teman, Pemuda 21 Tahun di Cikarang Ditangkap Polisi
Polsek Cikarang Utara menangkap AOT (21) karena mencuri sepeda motor milik temannya.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polsek Cikarang Utara menangkap AOT (21) karena mencuri sepeda motor milik temannya. AOT ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Tanah Baru RT 05/02, Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Warga sekitar Riski (24) mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang bekerja. Pelaku membawa motor korban dan disembunyikan di penitipan motor dekat Terminal Kalijaya, Cikarang.

"Biar korban gak curiga, pelaku pulang berjalan kaki," kata Riski, saat di wawancara. Senin (5/9/2022). Baca: 5 Kali Beraksi, 3 Maling Motor Sindikat Sumatera Dibekuk Polisi

Riski menjelaskan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun pada saat kejadian itu ada teman korban berinisial EK (24) yang sempat merekam melalui kamera HP saat pelaku membawa sepeda motor milik korban.

Berdasarkan bukti rekaman video, akhirnya pelaku tak bisa mengelak dan diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, pelaku ini merupakan teman satu kontrakan dengan korban.

"Pelaku ini sering meminjam sepeda motor milik korban," ujar Mustakim pada Senin (5/9/2022). Dari tangan pelaku disita sepeda motor Honda Vario nopol BE 2438 NBV milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)