5 Kali Beraksi, 3 Maling Motor Sindikat Sumatera Dibekuk Polisi

Senin, 05 September 2022 - 12:46 WIB
loading...
5 Kali Beraksi, 3 Maling Motor Sindikat Sumatera Dibekuk Polisi
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat menjelaskan penangkapan tiga pelaku pencurian sepeda motor sindikat Sumatera.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Kalideres membekuk tiga pelaku pencuriankendaraanbermotor sindikat Sumatera yang beraksi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dua pelaku di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni ME, US, dan WS. Mereka ditangkap di Jalan Tanjung Pura Koang RT 04/05 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat saat tengah beraksi.

"Awalnya korban memarkir sepeda motornya di depan tempat tinggalnya. Kemudian korban dibangunkan oleh temannya dan memberitahu bahwa sepeda motornya hilang," kata Syafri saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Selanjutnya, pada saat Tim Reserse Polsek Kembangan melakukan observasi wilayah, melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor. Diduga pelaku tersebut tengah memantau situasi.

"Tidak lama kemudian datang dua pelaku lainnya dengan masing-masing menggunakan sepeda motor dan saat digeledah ditemukan kunci Letter T berikut anak kuncinya," ujarnya. Baca: Bobol Pintu Gerbang, Maling Gasak 2 Motor di Pondok Pesantren Bekasi

Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor. Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk diperiksa lebih lanjut. "Para pelaku sudah lima kali melakukan aksi yang sama. Dua pelaku ME dan US merupakan residivis," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar STNK, tiga motor matic hasil curian, dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi seperti kunci T, motor pelaku dan kunci magnet.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)