Polres Jakbar Bekuk Kurir Sabu 44 Kg Jaringan Myanmar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 44 kilogram. Dalam kasus itu, satu orang yang merupakan kurir sabu berinisial AM (29) ditangkap.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, puluhan kilogram sabu jaringan internasional tersebut diperoleh dari wilayah Myanmar lalu dibawa ke Malaysia dan tiba di Pekanbaru melalui Pulau Bengkalis.
"Sabu seberat 44 kilogram ini rencananya dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (2/9/2022).
Pasma melanjutkan, penangkapan terhadap AM berawal saat tim penyidik melakukan pemantauan di pinggir Jalan Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau pada Senin (8/8/2022). Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, AM tiba dipinggir jalan, dan keluar dari mobil untuk mengambil paket sabu dan dimasukan ke dalam mobil.
"Tim mengikuti mobil Xenia warna putih BM 1099 FD dan tiba-tiba mobil tersebut berhenti. Pengendara mobil turun dan ambil sesuatu dan naikan dalam mobil. Sebelum mobil bergerak tim langsung sergap dan mengamankan AM," ujar Pasma.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga turut mengamankan mobil, HP, uang tunai, serta koper dan tas carier 60 liter yang digunakan untuk membawa sabu. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, puluhan kilogram sabu jaringan internasional tersebut diperoleh dari wilayah Myanmar lalu dibawa ke Malaysia dan tiba di Pekanbaru melalui Pulau Bengkalis.
"Sabu seberat 44 kilogram ini rencananya dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (2/9/2022).
Pasma melanjutkan, penangkapan terhadap AM berawal saat tim penyidik melakukan pemantauan di pinggir Jalan Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau pada Senin (8/8/2022). Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, AM tiba dipinggir jalan, dan keluar dari mobil untuk mengambil paket sabu dan dimasukan ke dalam mobil.
"Tim mengikuti mobil Xenia warna putih BM 1099 FD dan tiba-tiba mobil tersebut berhenti. Pengendara mobil turun dan ambil sesuatu dan naikan dalam mobil. Sebelum mobil bergerak tim langsung sergap dan mengamankan AM," ujar Pasma.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga turut mengamankan mobil, HP, uang tunai, serta koper dan tas carier 60 liter yang digunakan untuk membawa sabu. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)