Polisi Sikat Puluhan Bandar Judi di Jakarta Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap puluhan pemain hingga bandar judi online maupun konvensional di sejumlah wilayah di Jakarta Utara.Sebab, keberadaan mereka meresahkan masyarakat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pihaknya telah menangkap 67 orang dari dua lokasi berbeda seperti di Koja maupun di wilayah Penjaringan. Mereka sudah beroperasi sejak lama.
”Ini ada yang berkaitan dengan judi online ada juga yang berkaitan dengan judi kartu, togel, atau judi konvensional, dan ada juga yang main ludo,” kata Erlin, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskan Erlin penangkapan ini dilakukan sejak 23 Agustus hingga 1 September 2022 dan berhasil menyita sejumlah barang bukti belasan CPU komentar beserta layarnya dan uang tunai sebesar Rp8.741.000.
”Kalau yang ada di hadapan kita jelas ini perjudian online. Karena kita menyita servernya, komputer yang digunakan pelaku. Ini barang bukti kita data secara menyeluruh karena dari tanggal 23 Agustus -1 September 2022 ini, keseluruhan jumlah Rp8,7 juta,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu pelaku yang juga merupakan pemain judi online mengaku jika telah bermain selama tiga bulan. Bahkan dalam sehari dirinya bisa meraup untung hampir setengah juta. ”Cuma bisa dalam sehari bisa dapat lima ratus ribu untungnya,” ucapnya.
Dari perbuatannya tersebut, puluhan pelaku baik judi online maupun konvensional dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. ”Kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus judi di Jakut,” tegasnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pihaknya telah menangkap 67 orang dari dua lokasi berbeda seperti di Koja maupun di wilayah Penjaringan. Mereka sudah beroperasi sejak lama.
”Ini ada yang berkaitan dengan judi online ada juga yang berkaitan dengan judi kartu, togel, atau judi konvensional, dan ada juga yang main ludo,” kata Erlin, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskan Erlin penangkapan ini dilakukan sejak 23 Agustus hingga 1 September 2022 dan berhasil menyita sejumlah barang bukti belasan CPU komentar beserta layarnya dan uang tunai sebesar Rp8.741.000.
”Kalau yang ada di hadapan kita jelas ini perjudian online. Karena kita menyita servernya, komputer yang digunakan pelaku. Ini barang bukti kita data secara menyeluruh karena dari tanggal 23 Agustus -1 September 2022 ini, keseluruhan jumlah Rp8,7 juta,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu pelaku yang juga merupakan pemain judi online mengaku jika telah bermain selama tiga bulan. Bahkan dalam sehari dirinya bisa meraup untung hampir setengah juta. ”Cuma bisa dalam sehari bisa dapat lima ratus ribu untungnya,” ucapnya.
Dari perbuatannya tersebut, puluhan pelaku baik judi online maupun konvensional dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. ”Kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus judi di Jakut,” tegasnya.
(ams)