Kejari Kota Bogor Serahkan Uang Korupsi Dana BOS Rp985 Juta
loading...
A
A
A
BOGOR - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017-2019. Uang negara itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp985.485.200.
”Kejari Bogor telah melaksanakan kewajiban yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, putusan Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019,” kata Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, Kamis (1/9/2022).
Dari pengadilan tingkat pertama, pihaknya mengambil kesimpulan dan mengusulkan barang bukti berupa uang ratusan juta tersebut dikembalikan kepada kas keuangan negara dalam hal ini Pemprov Jabar.
”Jadi dikembalikan ke Pemprov Jabar. Ini adalah wujud keberanian dan kecermatan bahwa lebih efektif jika kami usulkan hal seperti itu. Dan ternyata diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan di MA itu merupakan apresiasi kepada seluruh tim JPU,” ucapnya.
Kejari Kota Bogor berharap dana yang diserahkan ini bisa digunakan lebih optimal. Adapun pengembalian atau penyerahan uang negara ini kepada Pemprov Jabar yakni melalui transfer rekening bank.
”Harapannya bisa digunakan dengan baik, lebih optimal, transparan dan akuntabel. Kami resmi menyerahkan secara transfer ke rekening penampungan khusus barang bukti. Ini bisa kami pertanggungjawaban karena sudah proses yang panjang,” ungkapnya.
Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika mengapresiasi langkah dari Kejari Kota Bogor. Hal ini mewujudkan bukti upaya transparansi dan akuntabilitas.”Bagi Kami ini yang pertama kali, kami apresiasi kinerja Kejari Kota Bogor,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, uang yang diserahkan akan langsung dilaporkan juga kepada pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.”Kami akan laporkan sebagai tindak lanjut dari penyerahan uang ini,” tandasnya.
”Kejari Bogor telah melaksanakan kewajiban yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, putusan Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019,” kata Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, Kamis (1/9/2022).
Dari pengadilan tingkat pertama, pihaknya mengambil kesimpulan dan mengusulkan barang bukti berupa uang ratusan juta tersebut dikembalikan kepada kas keuangan negara dalam hal ini Pemprov Jabar.
”Jadi dikembalikan ke Pemprov Jabar. Ini adalah wujud keberanian dan kecermatan bahwa lebih efektif jika kami usulkan hal seperti itu. Dan ternyata diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan di MA itu merupakan apresiasi kepada seluruh tim JPU,” ucapnya.
Kejari Kota Bogor berharap dana yang diserahkan ini bisa digunakan lebih optimal. Adapun pengembalian atau penyerahan uang negara ini kepada Pemprov Jabar yakni melalui transfer rekening bank.
”Harapannya bisa digunakan dengan baik, lebih optimal, transparan dan akuntabel. Kami resmi menyerahkan secara transfer ke rekening penampungan khusus barang bukti. Ini bisa kami pertanggungjawaban karena sudah proses yang panjang,” ungkapnya.
Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika mengapresiasi langkah dari Kejari Kota Bogor. Hal ini mewujudkan bukti upaya transparansi dan akuntabilitas.”Bagi Kami ini yang pertama kali, kami apresiasi kinerja Kejari Kota Bogor,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, uang yang diserahkan akan langsung dilaporkan juga kepada pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.”Kami akan laporkan sebagai tindak lanjut dari penyerahan uang ini,” tandasnya.
(ams)