Polda Metro Sudah Periksa 86 Saksi soal Dugaan Pemerasan SYL

Selasa, 14 November 2023 - 15:58 WIB
loading...
Polda Metro Sudah Periksa 86 Saksi soal Dugaan Pemerasan SYL
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 86 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini sudah memeriksa sebanyak 86 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).





Para saksi yang sudah diperiksa yakni Ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, ada mantan ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, hingga Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo.

Tak hanya itu, dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin juga diperiksa sebagai saksi ahli.

Dari total saksi yang ada, termasuk delapan orang di antaranya merupakan saksi ahli. Termasuk saksi ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikro ekspresi, hingga ahli digital forensik.

"Yang jelas bahwa pemeriksaan terhadap para ahli ada delapan orang ahli yang kita lakukan pemeriksaan dalam rangka penguatan alat bukti dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.

Ade menegaskan hingga kini penyidikan kasus SYL yang diduga diperas masih berproses. Penyidik, lanjut Ade, mengusut kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)