Kejari Bogor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS SD

Senin, 13 Juli 2020 - 23:36 WIB
loading...
Kejari Bogor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS SD
JRR, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SD se-Kota Bogor saat digelandang di Kejari Bogor. FOTO/Okezone/Putra Ramdhani Astyawan
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan satu tersangka berinisial JRR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) untuk SD se- Kota Bogor . Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp17 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan pada awal Januari 2020. Kemudian menjadi penyidikan pada Februari 2020. (Baca juga: Setahun, Sekuriti di Pagedangan Cabuli Bocah Sebanyak 30 Kali)

"Saat ini, tanggal 13 Juli 2020, beserta Tim Pidsus telah menetepkan tersangka atas inisial JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS pada kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian kenaikan kelas, serta ujian sekolah kepada SD se-Kota Bogor," kata Bambang kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Tersangka adalah pihak ketiga yang merupakan kontraktor penyediaan kegiatan ujian SD yang diduga menyelewengkan dana BOS sejak tahun 2017 hingga 2019. Seharusnya, dana BOS dikelola oleh komite sekolah dan dewan pendidikan, namun diambil alih oleh tersangka untuk pengadaan soal ulangan.

"Tersangka ini kontraktor penyediaan kegiatan ujian. Ada delapan kegiatan. Hasil koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kerugian negara Rp17 miliar lebih. Ini penyalahggunaan dana BOS, seharusnya dikelola dewan dan komite sekolah, tapi oleh K3S," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari para pelaku lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, kita terima dan lakukan penyitaan. Tersangka ditahan di Rutan Paledang Kota Bogor dan kami mengikuti protokol kesehatan dengan rapid tes dan hasilnya non reaktif. Kami berupaya mengungkap siapa tersangka utamanya," ujar Bambang.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)