Begini Alasan Polres Jakbar Tidak Tahan Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Kamis, 01 September 2022 - 18:55 WIB
loading...
Begini Alasan Polres Jakbar Tidak Tahan Tersangka Kasus Dugaan KDRT
Polres Metro Jakarta Barat tidak menahan D, tersangka kasus dugaan KDRT yang dialami MMS di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat tidak menahan D, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dialami MMS di Kembangan, Jakarta Barat. Tidak ditahannya suami MMS dikeluhkan pengacara korban KDRT, Sunan Kalijaga.

Menyikapi ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor. "Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring

Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, tim penyidik menilai tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik punya alasan untuk tidak menahan yakni permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya selama proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak kabur.

Penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya. "Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh 4 anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka) masih suami istri. Sementara, anak-anak diasuh oleh suaminya," kata Joko.

"Perlu diingat, tersangka itu masih disangka. Dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya," tambahnya.
Baca juga: Lawan Kekerasan terhadap Perempuan Melalui Aplikasi

Sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan polisi. Adapun MMS mengalami tindakan KDRT yang diduga dilakukan suaminya sejak tahun 2019. Tindakan itu dilakukan di rumah mereka, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

MMS menceritakan suaminya kerap marah-marah usai memberi nafkah kepada keluarga. Mereka telah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai 4 anak. "Dia nggak rela ngebayarin saya makan. Jadi setiap dia habis bayarin makan itu marah-marah,” kata MMS, Juni 2022 lalu.

MMS juga mengaku beberapa kali dipukul D dengan benda tumpul hingga memar. Dia pun heran padahal perekonomian suaminya tidaklah sulit.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)