Jadi Tersangka, Sopir Truk Trailer Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 01 September 2022 - 15:42 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Sopir...
Sopir truk berinisial S (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Sopir truk berinisial S (30) resmi ditetapkanjadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Rabu 31 Agustus 2022. Akibat kecelakaan maut ini, sopir truk itu juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalalian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.

“Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.



Sebelumnya, polisi resmi menetapkan sopir truk trailer berinisial S (30) menjadi tersangka terkait kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, kemarin.

“Iya betul, sopir sudah tersangka,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga truk lalai dalam mengendarai truknya. Hal ini berkaitan dengan sang sopir yang mengantuk saat berkendara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)