Pemprov DKI Godok Uji Publik Terkait Rencana Pengaturan Jam Kerja

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:28 WIB
loading...
Pemprov DKI Godok Uji Publik Terkait Rencana Pengaturan Jam Kerja
Kemacetan di Ibu Kota Jakarta saat jam pulang kerja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan ( Dishub ) bakal menyiapkan uji publik terkait rencana pengaturan jam kerja sebagai langkah menekan angka kemacetan di Ibu Kota . Adapun uji publik akan melibatkan kementerian, lembaga, hingga asosiasi terkait.

"Baik, tentu seluruh usualan terkait upaya kita bersama agar kemacetan kepadatan lalu lintas di Jakarta bisa di tekan, positif sifatnya. Tapi dalam tataran implementasi, kami juga melakukan kajian dalam sudah dilakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan pakar juga kami libatkan dengan dari temen-teman Kemenhub. Dari hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," terangKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputokepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Syafrin mengatakan, terkait uji publik tengah didesain oleh jajarannya yang nanti akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Nah ini sekarang sedang kami desain uji publiknya, sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur untuk disampaikan pengaturan jam kerja," ucapnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, pihaknya terus melakukan kajian mendalam terkait rencana penerapan kebijakan pengaturan jam kerja.

"Ini kita harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemprov tapi juga di level Pemerintah Pusat ada juga regulasi. Oleh sebab itu, ini yang kami terus lakukan kajian mendalam terhadap itu," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan pengaturan jam kerja guna mengatasi kemacetan di Ibu Kota tidak bisa dilakukan sepihak. Sebab, dia menilai, di Jakarta didominasi perkantoran kementerian sehingga Pemerintah Pusat perlu dilibatkan.



"Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus masih kita diskudikan, kita bahas, dengan tidak bisa sepihak seperti yang pernah saya sampaikan ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama Pemprov. Tapi juga terkait Pemerintah Pusat karena di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi pusat dan sebagainya ini memang perlu diskusikan perlu dibahas (bersama)," kata Ariza kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 23 Agustus 2022.

Ariza menambahkan, usulan tersebut menjadi pertimbangan guna mengurangi kemacetan di Jakarta. "Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," ucapnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong aturan pembagian jam masuk kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dianggap perlu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

”Kami tiap hari merasakan dan menginginkan itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin 22 Agustus 2022.

Latif menjelaskan, kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya terjadi pada jam berangkat kerja, yakni pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah.

Selain itu, kata dia, kepadatan kendaraan juga terjadi pada jam pulang kerja mulai dari pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Lagi-lagi warga yang serempak keluar kantor membuat jalanan di Jakarta menjadi macet.

"Kami sebagai anggota di lapangan ya hanya mengatur hal-hal yang kecil yang bisa, sehingga betul-betul hanya untuk mengurangi kemacetan," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4214 seconds (0.1#10.140)