Kemacetan Jakarta Semrawut, Polda Metro Dorong Aturan Jam Kerja Diterapkan

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:04 WIB
loading...
Kemacetan Jakarta Semrawut, Polda Metro Dorong Aturan Jam Kerja Diterapkan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman. Foto/Dok NTMC Polri
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong aturan pembagian jam masuk kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dianggap perlu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

”Kami tiap hari merasakan dan menginginkan itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (22/8/2022).

Latif menjelaskan kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya terjadi pada jam berangkat kerja, yakni pukul 07:00 hingga 09:00 WIB. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah.

Selain itu, kata dia, kepadatan kendaraan juga terjadi pada jam pulang kerja mulai dari pukul 14:00 WIB hingga malam hari. Lagi-lagi warga yang serempak keluar kantor membuat jalanan di Jakarta menjadi macet.

”Kami sebagai anggota di lapangan ya hanya mengatur hal-hal yang kecil yang bisa, sehingga betul-betul hanya untuk mengurangi kemacetan,” katanya.

Maka dari itu, Latif menilai perlu usaha bersama untuk mengurangi kemacetan tersebut. Salah satunya adalah dengan membagi jam kerja para karyawan atau pegawai di Jakarta, sehingga tidak ada pergerakan dalam satu waktu secara bersamaan.



Saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kebijakan, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenegakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pemprov DKI Jakarta.

Latif mengatakan dengan adanya kesepakatan semua pemangku kebijakan, maka diharapkan aturan jam kerja segera dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

”Sebetulnya bukan cuma dari Gubernur, tapi dari semua border yang ada. Dari Kementerian mungkin ada surat atau imbauan, dari Gubernur DKI mungkin dalam bentuk Pergub,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)