Gugus Tugas Terbitkan Aturan Jam Kerja, Bima Arya: Apresiasi, namun Perlu Koordinasi Teknis

Minggu, 14 Juni 2020 - 23:10 WIB
loading...
Gugus Tugas Terbitkan...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mengapresiasi upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 di transportasi publik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Minggu (14/6/2020).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selaku pengusul dibuatnya shift jam kerja dalam mengurai antrean di Stasiun Bogor karena berpotensi terjadinya penularan Covid-19 mengapresiasi langkah pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah menerbitkan edaran tersebut. (Baca juga: Satu Pekan PSBB Transisi, Wagub DKI: Hasil Evaluasi di Akhir Juni)

"Namun, perlu langkah koordinasi teknis antara Pemprov DKI dan kantor-kantor di wilayah Jakarta," ujarnya saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).

Pihaknya juga siap mengevaluasi soal efektivitas pengaturan jam kerja menjadi dua gelombang sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang transportasi publik, khususnya KRL Commuter Line.

"Nanti sambil berjalan kita akan evaluasi, apakah pengaturan pukul 08.00 dan pukul 10.00 WIB ini efektif. Yang ideal sebetulnya dibuat agak jauh. Pukul 08.00 dan pukul 13.00 WIB. Tapi, kita lihat dulu lah implementasinya di lapangan," ucapnya. (Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah karena Pemprov DKI Gencar Cari Orang Terpapar Corona)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)