Tempat Wisata di Tangerang Ditutup dan Dilaporkan Polisi, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah tempat wisata viral di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang , ditutup oleh pemerintah setempat dan berujung pelaporan ke polisi . Tempat wisata tersebut sebelumnya diketahui ramai dikunjungi masyarakat karena menyajikan pengalaman piknik di tengah hamparan sawah.
Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, bahwa penutupan tersebut sebenarnya terjadi pada bulan Maret lalu. Saat itu pihaknya bersama Trantib Pakuhaji memasang di pintu masuk karena pemilik tempat wisata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalau di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah. Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," papar Asmawi di Tangerang, Selasa (30/8/2022).
Adapun Perda yang dimaksud menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.Tak hanya itu, tempat wisata yang bernama Padipadi itu juga dinilai sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang tidak terbendung.
"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalo Sabtu Minggu penuh di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya," jelas Asmawi.
Namun, portal yang dibuat oleh Trantib Pakuhaji itu sempat hilang di Padipadi yang membuat Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Asnawi melanjutkan, penutupan itu sebenarnya hanya berlaku sementara agar pengelola bisa melengkapi perizinan.
"Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Tak lama, portal itu malah dicabut," beber Asmawi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Padipadi, Zevrijn Boy Kanu mengatakan bahwa pemasangan portal itu, dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu, tidak berizin atau memiliki IMB. Padahal area tersebut sedang tidak dalam proses pembangunan dan bangunan yang ada di areal tersebut merupakan rumah lama yang sudah ada jauh sebelum Padipadi beroperasi.
"Yang dipersoalkan kami tidak punya IMB, padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya. Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas dia.
Adapun portal yang dipasang pihak kecamatan ke akses jalan persawahan warga itu dibuka pemilik lahan untuk dilintasi warga pemilik lahan, petani dan pegawai pemilik lahan. Saat ini ada 6 orang yang menjadi tersangka atas kasus tersebut.
"Saat ini keenam warga tersebut telah ditetapkan Polres Metro Tangerang, sebagai tersangka dalam perkara pengerusakan barang dan perbuatan membantu atau turut serta tindak pidana," pungkas Boy.
Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, bahwa penutupan tersebut sebenarnya terjadi pada bulan Maret lalu. Saat itu pihaknya bersama Trantib Pakuhaji memasang di pintu masuk karena pemilik tempat wisata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalau di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah. Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," papar Asmawi di Tangerang, Selasa (30/8/2022).
Adapun Perda yang dimaksud menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.Tak hanya itu, tempat wisata yang bernama Padipadi itu juga dinilai sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang tidak terbendung.
"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalo Sabtu Minggu penuh di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya," jelas Asmawi.
Namun, portal yang dibuat oleh Trantib Pakuhaji itu sempat hilang di Padipadi yang membuat Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Asnawi melanjutkan, penutupan itu sebenarnya hanya berlaku sementara agar pengelola bisa melengkapi perizinan.
"Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Tak lama, portal itu malah dicabut," beber Asmawi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Padipadi, Zevrijn Boy Kanu mengatakan bahwa pemasangan portal itu, dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu, tidak berizin atau memiliki IMB. Padahal area tersebut sedang tidak dalam proses pembangunan dan bangunan yang ada di areal tersebut merupakan rumah lama yang sudah ada jauh sebelum Padipadi beroperasi.
"Yang dipersoalkan kami tidak punya IMB, padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya. Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas dia.
Adapun portal yang dipasang pihak kecamatan ke akses jalan persawahan warga itu dibuka pemilik lahan untuk dilintasi warga pemilik lahan, petani dan pegawai pemilik lahan. Saat ini ada 6 orang yang menjadi tersangka atas kasus tersebut.
"Saat ini keenam warga tersebut telah ditetapkan Polres Metro Tangerang, sebagai tersangka dalam perkara pengerusakan barang dan perbuatan membantu atau turut serta tindak pidana," pungkas Boy.
(mhd)