Pemisahan PDAM Bekasi Rampung, Pemkot Bekasi Bayar Kompensasi Rp155 Miliar?
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi yang dibahas Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi akhirnya mendekati rampung. Sebab, pemisahan perusahaan pelat merah ini sempat berlarut-larut hingga tahunan.
Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyatakan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam waktu dekat menjadi milik Pemkab secara penuh menyusul pemisahan aset yang tinggal selangkah lagi terselesaikan.
”Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat. Sedang menunggu persetujuan Mendagri,” kata Gatot, Selasa (30/8/2022).
Menurut dia, eksekusi pemisahan perusahaan pelat merah yang dimiliki Pemkab dan Pemkot Bekasi ini cukup alot namun ia meyakini dalam waktu dekat akan terwujud mengingat seluruh proses dokumen persyaratan sudah selesai.
Dokumen tersebut sudah masuk ke Pemprov Jabar dengan nomor register HM.04.01/2291/2022 terkait permohonan persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi.
Gatot mengatakan kedua belah pihak juga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp155 miliar yang diterima Kabupaten Bekasi dari Kota Bekasi sebagai pembayaran sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Surat permohonan yang sudah diajukan ke Kemendagri terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan persetujuan sehingga pemisahan dapat disegerakan demi kepentingan masyarakat khususnya optimalisasi pelayanan air bersih.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses pemisahan aset masih menunggu izin dari Mendagri. Ia pun mengakui sejumlah pergantian pengisian jabatan kepala daerah menjadi salah satu kendala yang membuat proses tersebut menjadi lamban.
Dani berharap Mendagri memberikan izin pemisahan aset perusahaan sehingga ke depan PDAM Tirta Bhagasasi bisa fokus menjalankan usaha sekaligus melayani kebutuhan air bersih hanya kepada warga Kabupaten Bekasi.
”Kalau sudah dapat izin, kami langsung tindak lanjuti untuk pemisahan. Jadi PDAM bisa fokus melayani warga melalui perluasan cakupan layanan. Pemkot Bekasi juga kan sudah memiliki PDAM Tirta Patriot, mereka bisa fokus ke sana,” ucapnya.
Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebenarnya sudah digulirkan sejak tahun 2015 silam namun hingga kini belum juga tuntas. Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi diperbolehkan memiliki dua daerah.
”Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah. Untuk itu pemisahan aset ini memang harusnya rampung dalam waktu dekat ini, demi memaksimalkan pelayanan air bersih di Bekasi,” tegasnya.
Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyatakan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam waktu dekat menjadi milik Pemkab secara penuh menyusul pemisahan aset yang tinggal selangkah lagi terselesaikan.
”Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat. Sedang menunggu persetujuan Mendagri,” kata Gatot, Selasa (30/8/2022).
Menurut dia, eksekusi pemisahan perusahaan pelat merah yang dimiliki Pemkab dan Pemkot Bekasi ini cukup alot namun ia meyakini dalam waktu dekat akan terwujud mengingat seluruh proses dokumen persyaratan sudah selesai.
Dokumen tersebut sudah masuk ke Pemprov Jabar dengan nomor register HM.04.01/2291/2022 terkait permohonan persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi.
Gatot mengatakan kedua belah pihak juga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp155 miliar yang diterima Kabupaten Bekasi dari Kota Bekasi sebagai pembayaran sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Surat permohonan yang sudah diajukan ke Kemendagri terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan persetujuan sehingga pemisahan dapat disegerakan demi kepentingan masyarakat khususnya optimalisasi pelayanan air bersih.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses pemisahan aset masih menunggu izin dari Mendagri. Ia pun mengakui sejumlah pergantian pengisian jabatan kepala daerah menjadi salah satu kendala yang membuat proses tersebut menjadi lamban.
Dani berharap Mendagri memberikan izin pemisahan aset perusahaan sehingga ke depan PDAM Tirta Bhagasasi bisa fokus menjalankan usaha sekaligus melayani kebutuhan air bersih hanya kepada warga Kabupaten Bekasi.
”Kalau sudah dapat izin, kami langsung tindak lanjuti untuk pemisahan. Jadi PDAM bisa fokus melayani warga melalui perluasan cakupan layanan. Pemkot Bekasi juga kan sudah memiliki PDAM Tirta Patriot, mereka bisa fokus ke sana,” ucapnya.
Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebenarnya sudah digulirkan sejak tahun 2015 silam namun hingga kini belum juga tuntas. Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi diperbolehkan memiliki dua daerah.
”Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah. Untuk itu pemisahan aset ini memang harusnya rampung dalam waktu dekat ini, demi memaksimalkan pelayanan air bersih di Bekasi,” tegasnya.
(ams)