Belum Ada Jalur Sepeda, Pemkot Jakut: Kewenangan Ada di Pemprov DKI

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:53 WIB
loading...
Belum Ada Jalur Sepeda, Pemkot Jakut: Kewenangan Ada di Pemprov DKI
Masyarakat tengah melakukan olahraga bersepeda di jalur CFD. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang new normal atau tatanan baru di saat pandemi virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi baru kian menjamur. Meski kian diminati, fasilitas untuk olahraga sepeda belum memadai, salah satunya di Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, kebijakan jalur sepeda ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta . Hingga kini,kata dia, Pemprov DKI telah menetapkan 32 kawasan yang dijadikan sebagai zona aman untuk para pesepeda.

Belum Ada Jalur Sepeda, Pemkot Jakut: Kewenangan Ada di Pemprov DKI


"Dan ada 6 di wilayah Jakarta Utara dan ini masih menjadi 'pilot project' bagaimana menyelenggarakan aktifitas yang menyelamatkan," Kata Sigit kepada SINDOnews di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020). ( )

Sigit mengaku saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait fasilitas dan persiapan keamanan masyarakat yang bersepeda. "Kapasitas kami di wilayah ini mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan. Karena yang utama adalah semua soal keselamatan," kata Sigit.

Dia juga mengaku belum tahu kapan jalur khusus sepeda di buat di Jakarta Utara. Pasalnya, kata dia, semua kewenangan itu ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. "Kalau soal itu kewenangannya memang ada di dinas perhubungan provinsi," pungkansya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)