Polisi Tetapkan Penampar Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Minggu, 28 Agustus 2022 - 12:28 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Penampar Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka
Polres Jakarta Selatan menetapkan pelaku pengeplak Pramudi Bus TransJakarta sebagai tersangka. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menetapkan pelaku pengeplak Pramudi Bus Transjakarta sebagai tersangka . Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah (naik ke penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Plt Kapolres Jakarta Selatan Yandri Irsan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan pelaku. Yandri berkata, pelaku merupakan pekerja lepas. Tak hanya pelaku, mobil pelaku pada saat itu pun telah diamankan di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena emosi.



Sebelumnya, viral aksi seorang pengendara mobil cekcok dengan pramudi atau sopir Transjakarta di Jalan Raya TB Simatupang tepatnya di perempatan Ragunan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis 25 Agustus 2022 malam.

Video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta memperlihatkan seorang pria pengemudi MPV Honda Mobilio berwarna hitam dengan pelat nomor F 1604 RA itu beradu argumen atau cekcok dengan pramudi Transjakarta.

”Pengendara mobil terlihat menghampiri sopir Transjakarta terlibat beradu mulut.Cekcok berakhir setelah pengendara mobil memukul kepala sopir Transjakarta,” tulis laman Instagram @merekamjakarta dikutip, Jumat 26 Agustus 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)