Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:02 WIB
loading...
Ini Perbedaan Ditreskrimum...
Markas Polda Metro Jaya di Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam tubuh Polda Metro Jaya terdapat Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ). Meski keduanya sama-sama terkait dengan penyidikan tetapi ada beberapa perbedaan.

Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sama-sama bergerak terkait penyidikan tindak pidana yang berada di bawah Kapolda Metro Jaya dalam melaksanakan tugasnya.

Perbedaan di antara keduanya terletak pada tugas, fungsi, dan ruang lingkupnya. Berikut adalah perbedaannya:

1. Tugas dan Fungsi

- Ditreskrimsus

Melansir dari reskrimsus.metro.polri.go.id, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Metro Jaya.

Selain itu badan ini juga bertugas untuk menganalisis kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Melakukan pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Metro Jaya.

Melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya.

Serta mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)