Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:02 WIB
loading...
Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya
Markas Polda Metro Jaya di Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam tubuh Polda Metro Jaya terdapat Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ). Meski keduanya sama-sama terkait dengan penyidikan tetapi ada beberapa perbedaan.

Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sama-sama bergerak terkait penyidikan tindak pidana yang berada di bawah Kapolda Metro Jaya dalam melaksanakan tugasnya.

Perbedaan di antara keduanya terletak pada tugas, fungsi, dan ruang lingkupnya. Berikut adalah perbedaannya:

1. Tugas dan Fungsi

- Ditreskrimsus

Melansir dari reskrimsus.metro.polri.go.id, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Metro Jaya.

Selain itu badan ini juga bertugas untuk menganalisis kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Melakukan pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Metro Jaya.

Melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya.

Serta mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

- Ditreskrimum

Dilansir dari reskrimum.metro.polri.go.id, Sementara Ditreskrimum melaksanakan Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan.

Menyusun rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan.

Melaksanakan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menganalisis kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas ditreskrimum.

Mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan ditreskrimum, serta melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda Metro Jaya.

2. Ruang Lingkup

- Pidana Khusus

Melansir dari simdos.unud.ac.id, Hukum pidana khusus merupakan pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya, bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal.



Hukum pidana khusus, bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan pidana di luar KUHP, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lainnya.

- Pidana Umum

Sementara hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya yakni yang berada dalam KUHP. Hal ini karena ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)