Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
- Ditreskrimum
Dilansir dari reskrimum.metro.polri.go.id, Sementara Ditreskrimum melaksanakan Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan.
Menyusun rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan.
Melaksanakan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menganalisis kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas ditreskrimum.
Mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan ditreskrimum, serta melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda Metro Jaya.
2. Ruang Lingkup
- Pidana Khusus
Melansir dari simdos.unud.ac.id, Hukum pidana khusus merupakan pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya, bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal.
Dilansir dari reskrimum.metro.polri.go.id, Sementara Ditreskrimum melaksanakan Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan.
Menyusun rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan.
Melaksanakan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menganalisis kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas ditreskrimum.
Mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan ditreskrimum, serta melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda Metro Jaya.
2. Ruang Lingkup
- Pidana Khusus
Melansir dari simdos.unud.ac.id, Hukum pidana khusus merupakan pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya, bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal.