Penerimaan Siswa Baru, Disdik DKI Buka Jalur Zonasi RW
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. Jalur Zonasi Bina RW Sekolah untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat bersekolah di sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, dengan kebijakan baru ini Pemrov DKI juga menambah kuota siswa per kelas. Kata dia, yang tadinya 36 menjadi 40 siswa per kelas.
"Kami menggunakan data untuk menentukan siapa yang bisa masuk lewat jalur ini, benar-benar dihitung berdasarkan data PPDB tahun ini. Kami juga menambah kursi untuk dapat membuka Jalur ini, sehingga setiap rombel akan menjadi 40 siswa, tidak 36 lagi. Ini pun sudah kami pelajari dan pertimbangkan, bahwa penambahan ini diharapkan tidak akan menurunkan kualitas belajar," kata Nahdiana di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Proses seleksi dilakukan dengan cara menyeleksi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang sama dengan RW sekolah. Jika daya tampung penuh, seleksi berikutnya akan mempertimbangkan usia.
Proses pendaftaran untuk Jalur Zonasi Bina RW Sekolah ini dilakukan pada tanggal 4-5 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020. Jika terdapat kuota sisa yang tidak terisi, maka sisa kuota dialihkan ke seleksi tahap akhir.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Nahdiana menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam melaksanakan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Seluruh aturan yang ditetapkan di DKI Jakarta telah mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2019. ( )
Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyediakan pendidikan untuk seluruh warganya, tidak diskriminatif, tidak hanya terbatas pada mereka yang berprestasi tinggi saja.
Mengingat jumlah peminat sekolah negeri di DKI Jakarta yang begitu banyak, sampai dengan saat ini sudah sebanyak 332.000 yang mengajukan akun dalam pendaftaran, maka perlu adanya kebijakan pendidikan yang merata untuk semua.
"Sehingga, perbedaan yang paling nyata pada tahun ini dari PPDB tahun-tahun sebelumnya adalah tidak digunakannya nilai atau prestasi akademik sebagai kriteria Jalur Zonasi, melainkan menggunakan seleksi pembatasan zona, usia, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar," ujar Nahdiana.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, dengan kebijakan baru ini Pemrov DKI juga menambah kuota siswa per kelas. Kata dia, yang tadinya 36 menjadi 40 siswa per kelas.
"Kami menggunakan data untuk menentukan siapa yang bisa masuk lewat jalur ini, benar-benar dihitung berdasarkan data PPDB tahun ini. Kami juga menambah kursi untuk dapat membuka Jalur ini, sehingga setiap rombel akan menjadi 40 siswa, tidak 36 lagi. Ini pun sudah kami pelajari dan pertimbangkan, bahwa penambahan ini diharapkan tidak akan menurunkan kualitas belajar," kata Nahdiana di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Proses seleksi dilakukan dengan cara menyeleksi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang sama dengan RW sekolah. Jika daya tampung penuh, seleksi berikutnya akan mempertimbangkan usia.
Proses pendaftaran untuk Jalur Zonasi Bina RW Sekolah ini dilakukan pada tanggal 4-5 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020. Jika terdapat kuota sisa yang tidak terisi, maka sisa kuota dialihkan ke seleksi tahap akhir.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Nahdiana menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam melaksanakan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Seluruh aturan yang ditetapkan di DKI Jakarta telah mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2019. ( )
Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyediakan pendidikan untuk seluruh warganya, tidak diskriminatif, tidak hanya terbatas pada mereka yang berprestasi tinggi saja.
Mengingat jumlah peminat sekolah negeri di DKI Jakarta yang begitu banyak, sampai dengan saat ini sudah sebanyak 332.000 yang mengajukan akun dalam pendaftaran, maka perlu adanya kebijakan pendidikan yang merata untuk semua.
"Sehingga, perbedaan yang paling nyata pada tahun ini dari PPDB tahun-tahun sebelumnya adalah tidak digunakannya nilai atau prestasi akademik sebagai kriteria Jalur Zonasi, melainkan menggunakan seleksi pembatasan zona, usia, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar," ujar Nahdiana.