Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Tangsel Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi warga Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), hari ini pelayanan SIM Keliling tetap tersedia di beberapa titik.
Di Jakarta, lokasi pelayanan SIM Keliling Selasa 16 Agustus 2022 buka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta dikutip
dari akun Twitter @TMCPoldaMetro:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara untuk wilayah Tangsel, layanan SIM Keliling berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Di Jakarta, lokasi pelayanan SIM Keliling Selasa 16 Agustus 2022 buka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta dikutip
dari akun Twitter @TMCPoldaMetro:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara untuk wilayah Tangsel, layanan SIM Keliling berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
(thm)