Berulang-ulang Langgar Lalin, Kepemilikan SIM Pengendara Motor Akan Dievaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi akan mengevaluasi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara motor yang berulang kali melanggar aturan berlalu lintas. Dia juga meminta pihak pengadilan turut mengkaji SIM yang dikantongi pemotor bandel.
Salah satu pelanggaran yang memprihatinkan yakni pengendara motor kerap menyalahgunakan fungsi trotoar yang mestinya dipergunakan pejalan kaki. "Bikin repot mereka yang tercatat berulang kali melanggar. Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak nggak yang bersangkutan pegang SIM," ujar Firman di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 57.126 Pengendara yang Melanggar
Menurut Firman, perlu sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Sekali pun banyak penindakan yang dilakukan Polantas, namun itu sia-sia bila tidak ada kesadaran dari masing-masing pengendara.
"Jadi kalau kita mau tambah polisi yang berseragam seperti saya ini berapa pun banyaknya, mau ditambah kamera sebanyak apapun sepanjang masyarakat belum menjadi polisi bagi dirinya sendiri yang kita dapatkan hanyalah pembengkakan efisiensi untuk mengawasi masyarakat yang selalu kucing-kucingan," ungkapnya.
Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-76, Polantas Polri mengusung tema Implementasi Act Policing guna mewujudkan konsultif Polantas dalam rangka menuju Indonesia tangguh dan Indonesia Tumbuh. Terlebih, dalam menangani kecelakaan dalam berlalu lintas.
Baca juga: Hindari Macet Total, Rekayasa Lalin Diterapkan Situasional
"Keselamatan merupakan jiwa dari suatu peradaban yang peduli kepada kemanusiaan. Hal ini dipengaruhi tingkat kemajuan dalam masyarakat di mana pola konvensional sudah mulai ditinggalkan terkadang faktor keselamatan diabaikan," ujar Firman.
"Kegiatan ini bertujuan mengajak kita untuk bersama-sama dalam meningkatkan kualitas disiplin berlalu lintas yang secara langsung atau tidak langsung akan mengurangi tingkat pelanggaran lalin," sambungnya.
Salah satu pelanggaran yang memprihatinkan yakni pengendara motor kerap menyalahgunakan fungsi trotoar yang mestinya dipergunakan pejalan kaki. "Bikin repot mereka yang tercatat berulang kali melanggar. Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak nggak yang bersangkutan pegang SIM," ujar Firman di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 57.126 Pengendara yang Melanggar
Menurut Firman, perlu sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Sekali pun banyak penindakan yang dilakukan Polantas, namun itu sia-sia bila tidak ada kesadaran dari masing-masing pengendara.
"Jadi kalau kita mau tambah polisi yang berseragam seperti saya ini berapa pun banyaknya, mau ditambah kamera sebanyak apapun sepanjang masyarakat belum menjadi polisi bagi dirinya sendiri yang kita dapatkan hanyalah pembengkakan efisiensi untuk mengawasi masyarakat yang selalu kucing-kucingan," ungkapnya.
Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-76, Polantas Polri mengusung tema Implementasi Act Policing guna mewujudkan konsultif Polantas dalam rangka menuju Indonesia tangguh dan Indonesia Tumbuh. Terlebih, dalam menangani kecelakaan dalam berlalu lintas.
Baca juga: Hindari Macet Total, Rekayasa Lalin Diterapkan Situasional
"Keselamatan merupakan jiwa dari suatu peradaban yang peduli kepada kemanusiaan. Hal ini dipengaruhi tingkat kemajuan dalam masyarakat di mana pola konvensional sudah mulai ditinggalkan terkadang faktor keselamatan diabaikan," ujar Firman.
"Kegiatan ini bertujuan mengajak kita untuk bersama-sama dalam meningkatkan kualitas disiplin berlalu lintas yang secara langsung atau tidak langsung akan mengurangi tingkat pelanggaran lalin," sambungnya.
(jon)