Pengamat Maritim Ini Sikapi Kasus ABK WNI: Jangan Seenaknya Langgar Hukum di Luar RI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Maritim Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menyikapi Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang kerap berurusan dengan hukum di negara lain. Meski pada akhirnya pemerintah Republik Indonesia (RI) memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya.
"Terus terang saya prihatin dengan apa yang terjadi pada 4 ABK WNI. Tapi, saya juga menyayangkan dengan kegiatan yang mereka lakukan sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain," ujar Capt Hakeng di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Diketahui, akun Twitter @adekistrifal mencuit ABK WNI yang ditahan Polisi Laut China kemudian viral. Unggahan oleh anak dari salah satu ABK WNI itu mendapat tanggapan dari warganet.
Kemudian, pihak pemerintah melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha memberi penjelasan terkait kasus yang menimpa 4 ABK WNI itu.
Baca juga: ABK WNI Korban Kapal Tanker Meledak Alami Luka Bakar
Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenlu bahwa mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, China. Bahkan, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan 4 ABK WNI juga pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.
"Posisi ABK WNI jelas salah. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di negara lain. Pelaut Indonesia bisa dianggap tidak patuh pada aturan berlaku di negara lain," kata pendiri Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu.
Seharusnya ABK WNI dalam hal ini terutama nakhoda kapal memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan negara tempat kapal mereka beroperasi. Misalnya peraturan di Indonesia yaitu UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Dalam Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Sebagai wakil perusahaan maka sudah seharusnya nakhoda juga bertanggung jawab terhadap barang-barang dan muatan yang ada di kapalnya, termasuk bahan bakar untuk operasional kapal," ungkap Capt Hakeng.
Dalam Pasal 40 ayat (2) UU No 17 Tahun 2008, menjelaskan pula bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab penuh terhadap muatan kapal sesuai jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan mulai dari barang itu diterima sampai diserahkan kembali kepada pemilik barang.
"Dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh nakhoda. Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal yang seharusnya menjaga semua aset perusahaan dan pemilik muatan malah terkadang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Hal ini patut disayangkan," ujarnya.
"Terus terang saya prihatin dengan apa yang terjadi pada 4 ABK WNI. Tapi, saya juga menyayangkan dengan kegiatan yang mereka lakukan sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain," ujar Capt Hakeng di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Diketahui, akun Twitter @adekistrifal mencuit ABK WNI yang ditahan Polisi Laut China kemudian viral. Unggahan oleh anak dari salah satu ABK WNI itu mendapat tanggapan dari warganet.
Kemudian, pihak pemerintah melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha memberi penjelasan terkait kasus yang menimpa 4 ABK WNI itu.
Baca juga: ABK WNI Korban Kapal Tanker Meledak Alami Luka Bakar
Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenlu bahwa mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, China. Bahkan, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan 4 ABK WNI juga pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.
"Posisi ABK WNI jelas salah. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di negara lain. Pelaut Indonesia bisa dianggap tidak patuh pada aturan berlaku di negara lain," kata pendiri Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu.
Seharusnya ABK WNI dalam hal ini terutama nakhoda kapal memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan negara tempat kapal mereka beroperasi. Misalnya peraturan di Indonesia yaitu UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Dalam Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Sebagai wakil perusahaan maka sudah seharusnya nakhoda juga bertanggung jawab terhadap barang-barang dan muatan yang ada di kapalnya, termasuk bahan bakar untuk operasional kapal," ungkap Capt Hakeng.
Dalam Pasal 40 ayat (2) UU No 17 Tahun 2008, menjelaskan pula bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab penuh terhadap muatan kapal sesuai jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan mulai dari barang itu diterima sampai diserahkan kembali kepada pemilik barang.
"Dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh nakhoda. Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal yang seharusnya menjaga semua aset perusahaan dan pemilik muatan malah terkadang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Hal ini patut disayangkan," ujarnya.