Pengamat Maritim Ini Sikapi Kasus ABK WNI: Jangan Seenaknya Langgar Hukum di Luar RI

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:02 WIB
loading...
A A A
Tindakan hukum dari aparat kepolisian laut China terhadap ABK WNI tidak dapat disalahkan. Apalagi tindakan dari ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara. Akibat penyelundupan itu, pemerintah China mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau sekitar Rp170 miliar.

Capt Hakeng memuji langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI seperti yang diungkapkan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu bahwa selama proses persidangan pihaknya memberikan pendampingan pengacara.

"Patut diapresiasi kepedulian pemerintah dalam memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya yang sedang terkena kasus hukum terlepas perbuatan yang dilakukan ABK tersebut salah," ujar Capt Hakeng.

"Tetap patuhi hukum/aturan yang berlaku di mana pun kita berada. Jangan karena WNI lalu bebas berbuat salah di luar negeri karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan,” sambungnya.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)