Modus Jadi Kurir, Pria di Cilincing Todong Penghuni Rumah Kakak Ipar

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:11 WIB
loading...
Modus Jadi Kurir, Pria di Cilincing Todong Penghuni Rumah Kakak Ipar
Polsek Cilincing menangkap pria bernama Aditya Wisnu Sugiarto (43) karena menodong penghuni di rumah kakak iparnya Kompleks Wali Kota, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polsek Cilincing menangkap pria bernama Aditya Wisnu Sugiarto (43) karena menodong penghuni di rumah kakak iparnya Kompleks Wali Kota, Jalan Gelatik, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, pelaku nekat mengancam beberapa penghuni setelah berpura-pura menjadi kurir yang mengantarkan paket.

Awalnya pelaku yang merupakan warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini datang ke rumah korban dengan membawa kardus yang di dalamnya berisi kursi kayu.
Baca juga: Polisi Buru Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol dan Ancam Warga Duren Sawit

Sesampainya di rumah, pelaku menemui asisten rumah tangga beserta anak kakak iparnya. Saat menyerahkan paket, tiba-tiba pelaku nyelonong untuk mencari kakak iparnya.

Karena kakak iparnya tak ada di rumah, Aditya lantas meminta para penghuni rumah untuk menunjukkan di mana orang yang dicarinya sambil mengayunkan pisau sangkur yang ditodong ke arah penghuni rumah.

"Pelaku mengarahkan pisau sangkurnya ke arah dada dan leher korban dengan jarak sekitar 30 cm. Saat itu korban yang panik langsung berteriak minta tolong," ujar Alex, Sabtu (13/8/2022).

Mendengar teriakan korban, warga langsung datang ke lokasi dan bersama-sama korban mengamankan pelaku yang masih berada di ruang tamu.
Baca juga: Acungkan Pistol dan Ancam Warga Duren Sawit, Pengemudi Fortuner Ini Diduga Mabuk

Hasil interogasi, pelaku menodong penghuni rumah menggunakan pisau sangkur lantaran kesal dengan kakak iparnya yang beberapa tahun lalu sempat melaporkannya ke polisi.

"Jadi ada penggelapan mobil yang sudah dilaporkan kakak iparnya dua tahun lalu. Tujuan pelaku datang ke rumah itu untuk menyelesaikan masalah," kata Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)