Apakah Polwan Boleh Menikah dengan Anggota TNI?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polwan atau Polisi Wanita merupakan salah satu profesi yang cukup diminati sebagian perempuan di Indonesia. Dalam sejarahnya sendiri, polwan sudah berada di institusi Polri sejak tahun 1948.
Pada perkembangannya, keberadaan polwan di Indonesia juga semakin bertambah. Bahkan, beberapa di antaranya mampu menduduki jabatan yang cukup strategis.
Baca juga : 2 Polwan yang Memiliki Suami Anggota TNI
Namun, perlu diketahui bahwa untuk menjadi seorang polisi wanita tidak mudah. Terdapat sejumlah syarat dan seleksi ketat yang harus dilewati terlebih dahulu.
Sebagian orang mungkin pernah bertanya-tanya, apakah seorang polwan bisa menikah dengan anggota TNI ? Jawabannya adalah boleh. Hanya saja, dalam melangsungkan sebuah pernikahan, polwan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.
Pertama, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Peraturan ini telah tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap 9 Tahun 2010 tentang Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain mendapat izin dari pihak berwenang, anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
Baca juga : Profil Bripda Dian Asih Lestari, Polwan Cantik Anggota Korps Brimob Polri
Selanjutnya, polwan terkait juga harus memenuhi sederet persyaratan untuk menjadi istri dari anggota TNI. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi :
1. Surat Permohonan Izin Menikah
Pada perkembangannya, keberadaan polwan di Indonesia juga semakin bertambah. Bahkan, beberapa di antaranya mampu menduduki jabatan yang cukup strategis.
Baca juga : 2 Polwan yang Memiliki Suami Anggota TNI
Namun, perlu diketahui bahwa untuk menjadi seorang polisi wanita tidak mudah. Terdapat sejumlah syarat dan seleksi ketat yang harus dilewati terlebih dahulu.
Sebagian orang mungkin pernah bertanya-tanya, apakah seorang polwan bisa menikah dengan anggota TNI ? Jawabannya adalah boleh. Hanya saja, dalam melangsungkan sebuah pernikahan, polwan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.
Pertama, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Peraturan ini telah tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap 9 Tahun 2010 tentang Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain mendapat izin dari pihak berwenang, anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
Baca juga : Profil Bripda Dian Asih Lestari, Polwan Cantik Anggota Korps Brimob Polri
Selanjutnya, polwan terkait juga harus memenuhi sederet persyaratan untuk menjadi istri dari anggota TNI. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi :
1. Surat Permohonan Izin Menikah