Apakah Polwan Boleh Menikah dengan Anggota TNI?

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 16:48 WIB
loading...
A A A
9. Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orangtuanya yang diketahui aparat desa setempat.

10. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri.

11. Fotokopi Akta Cerai sebanyak 2 lembar jika sebelumnya sudah menikah (janda/duda)

12. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami.

13 SKCK calon istri dan kedua orangtua

14. Ijazah pendidikan terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar

15. Akta kelahiran calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar

16. Fotokopi KTP calon istri dan suami sebanyak 2 lembar

17. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar

18. Pas foto calon istri 4x6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)