Apakah Polwan Boleh Menikah dengan Anggota TNI?

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 16:48 WIB
loading...
Apakah Polwan Boleh...
Polwan atau Polisi Wanita merupakan salah satu profesi yang cukup diminati sebagian perempuan di Indonesia. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polwan atau Polisi Wanita merupakan salah satu profesi yang cukup diminati sebagian perempuan di Indonesia. Dalam sejarahnya sendiri, polwan sudah berada di institusi Polri sejak tahun 1948.

Pada perkembangannya, keberadaan polwan di Indonesia juga semakin bertambah. Bahkan, beberapa di antaranya mampu menduduki jabatan yang cukup strategis.

Baca juga : 2 Polwan yang Memiliki Suami Anggota TNI

Namun, perlu diketahui bahwa untuk menjadi seorang polisi wanita tidak mudah. Terdapat sejumlah syarat dan seleksi ketat yang harus dilewati terlebih dahulu.

Sebagian orang mungkin pernah bertanya-tanya, apakah seorang polwan bisa menikah dengan anggota TNI ? Jawabannya adalah boleh. Hanya saja, dalam melangsungkan sebuah pernikahan, polwan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Pertama, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Peraturan ini telah tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap 9 Tahun 2010 tentang Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain mendapat izin dari pihak berwenang, anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Baca juga : Profil Bripda Dian Asih Lestari, Polwan Cantik Anggota Korps Brimob Polri

Selanjutnya, polwan terkait juga harus memenuhi sederet persyaratan untuk menjadi istri dari anggota TNI. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi :

1. Surat Permohonan Izin Menikah

Surat ini diurus dengan calon suami sebagai anggota TNI dan ditandatangani oleh komandan kompi. Nantinya, surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat Kesanggupan Calon Istri

Surat ini ditandatangani oleh calon istri dan diberi materai 6.000, serta diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat pengantar RT/RW calon suami dan calon istri

4. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua

5. Surat keterangan belum menikah

6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.

7. Surat bentuk sampul D

Surat ini bisa didapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua.

8. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan calon istri.

9. Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orangtuanya yang diketahui aparat desa setempat.

10. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri.

11. Fotokopi Akta Cerai sebanyak 2 lembar jika sebelumnya sudah menikah (janda/duda)

12. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami.

13 SKCK calon istri dan kedua orangtua

14. Ijazah pendidikan terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar

15. Akta kelahiran calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar

16. Fotokopi KTP calon istri dan suami sebanyak 2 lembar

17. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar

18. Pas foto calon istri 4x6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar

19. Pas foto calon istri dan suami berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)