Modus Belanja Ponsel, 3 WNA Ini Tipu Korban dengan Saldo ATM Palsu

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 03:02 WIB
loading...
Modus Belanja Ponsel, 3 WNA Ini Tipu Korban dengan Saldo ATM Palsu
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penipuan bermodus pura-pura ingin belanja ponsel. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penipuan bermodus pura-pura ingin belanja ponsel. Pelaku kemudian menukar kartu ATM korban.

Ketiga pelaku, yakni AS, ILB, dan AH, memiliki peran masing-masing untuk menipu korban dengan membeli sebuah handphone di pusat perbelanjaan Roxy.

"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru dikenal, mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang banyak," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan Jumat (5/8/2022).



Dalam menjalankan aksinya, pelaku AS mengaku sebagai WNA berkebangsaan Brunei, dan meminta korban untuk menunjukkan tempat perbelanjaan yang baru saja ditemui.

"AS minta ditunjukkan tempat penjualan handphone terbesar, posisi letak Roxy di mana tempatnya kepada korban yang baru saja ditemui di jalan," tuturnya.

Tersangka lalu pura-pura minta dibantu untuk pembelian sejumlah handphone. Alasannya tersangka hanya punya uang Ringgit. "Dari sana (ajak korban) mampir ke ATM untuk menunjukkan saldo," jelas Komarudin.



Setelah korban melihat saldo tersangka yang besar, tersangka mengajaknya ke pusat perbelanjaan.

"Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone. Di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama," papar Komarudin.

Sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.

"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban. Transfer pun diterima oleh AH yang bertugas menerima hasil kejahatan," jelas Komarudin.

Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)