Polres Jakpus Musnahkan 23 Kg Sabu Senilai Rp30,8 Miliar

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:00 WIB
loading...
Polres Jakpus Musnahkan 23 Kg Sabu Senilai Rp30,8 Miliar
Polres Jakarta Pusat memusnahkan sebanyak 23 kg sabu hasil pengungkapan kasus di Bandara Soetta dan Medan, Sumatera Utara.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat memusnahkan sebanyak 23 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Medan Sumatera Utara. Bila dikonversi ke rupiah sabu sebanyak 23 kg ini nilainya mencapai Rp30,8 miliar.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, sebanyak 23 kg sabu ini merupakan pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat. Barang haram ini dikemas para pelaku ke dalam kemasan teh.

"Ada tiga tersangka yang kita tangkap yakni, DS, MS, dan SM. Ketiganya ditangkap dari dua tempat berbeda di Bandara Soetta dan Medan, Sumatera Utara," kata Komarudin kepada wartawan Rabu (27/7/2022).

Dia menuturkan, barang bukti 23 kilogram sabu ini memiliki nilai Rp30,8 miliar.

"Barang bukti yang kita sita pada hari ini akan langsung kita musnahkan. Dari jumlah total pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini. Selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto," tuturnya.

Komarudin menegaskan, kepolisian terus berkomitmen untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba. Hal itu tak lain untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kegiatan pada hari ini bukan akhir dari upaya bersama untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba yang tentunya ancaman bagi generasi muda. Kita akan terus berupaya melakukan berbagai pengungkapan dimana dari apa yang kita dapatkan hari ini masih terus kita kembangkan," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)