Terbukti Melakukan Pencurian Berulang, Robert Hovath Diekstradisi ke Hongaria

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 13:13 WIB
loading...
Terbukti Melakukan Pencurian...
WNA asal Hongaria bernama Robert Hovath diekstradisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian berulang di negara asalnya. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Hongaria bernama Robert Hovath diekstradisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang di negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini dilakukan pada Jumat (5/8/2022) dini hari.

Robert Horvath terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence).

Selain itu, Robert juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan hingga percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria. ”Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara,” kata Tito.

Keputusan ekstradisi ini merujuk dari Peraturan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D- 1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.

Di mana Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria.Robert Horvath sendiri berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021 silam.

Kemudian, dia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sampai dengan hari di mana dia diekstradisi. ”Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 dini hari tadi,” ungkapnya.

Tindak ekstradisi ini merupakan kali kedua yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan Termohon Ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)