Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 02 Agustus 2022 - 21:42 WIB
loading...
Pelaku Pencabulan Siswi...
Polisi menetapkan DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan. DP dituduh mencabuli tiga siswi SMP di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Kota. Foto: MPI/Ade Suhard
A A A
BEKASI - Penyelidik Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan . DP dituduh mencabuli tiga siswi SMP di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu apartemen di Bekasi Selatan pada Juni lalu, bermula korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan.

"Tersangka bekerja di perpustakaan. Korban pernah juga menanyakan tentang buku, korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Namun dari komunikasi itu, pelaku terus-menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yg menggoda," jelas Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).



Setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno. Sehingga dengan hal tersebut, akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol.

"Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Sampai apartemen di situ lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," jelas Hengki.

Sejauh ini diketahui baru tiga korban dari tersangka. Namun, informasi yang ada kurang lebih ada 10 orang. "Untuk itu kami meminta berani melapor menyampaikan apa yang dialami," kata Kapolres.



Untuk dua korban lainnya, AK dan RA, tersangka DP hanya mengirimkan konten porno melalui pesan ke handphone korban.

"Dia mengirimkan konten porno saja sudah terjadi perbuatan cabul. Perbuatan cabul itu tidak hanya fisik tapi juga mengirimkan hal yang tidak baik, terutama ke anak anak di bawah umur, itu tentu pelanggaran tindak pidana," kata Hengki.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan cabul ini ketika korban kelas 7 atau kelas 1 SMP. "Korban inisial AC, AK, dan RA, mereka kini 15 tahun, kebetulan baru tamat dari SMP tahun 2022 ini, Sehingga mereka baru masuk di SMA kelas 1," bebernya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)