Sopir Taksi Diduga Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan 8 Tahun Jadi DPO

Senin, 25 Juli 2022 - 17:35 WIB
loading...
Sopir Taksi Diduga Pelaku...
Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap sopir taksi, Ali S (50), yang melakukan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap sopir taksi, Ali S (50), yang melakukan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR. Kejadian ini berlangsung di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.



"Sudah kami terbitkan (status DPO)," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Mariana saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Sopir Taksi Diduga Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan 8 Tahun Jadi DPO


Menurut dia, penerbitan status DPO itu sudah disebarkan polisi. Maka itu, bagi masyarakat yang juga melihat terduga pelaku diharapkan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Polisi juga mengimbau kepada terduga pelaku untuk mendatangi kantor polisi agar mau diperiksa terkait dugaan kasus pencabulannya itu, sebelum dilakukan penangkapan.

Di samping menerbitkan status DPO, polisi juga masih mencari keberadaan pelaku. Diketahui, aksi pencabulan itu dilakukan terduga pelaku di rumah kontrakannya kawasan Kebayoran Lama. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, tertanggal 28 Juni 2022.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)