Polres Jaksel Belum Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kompolnas Singgung Pasal 112 KUHAP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan belum menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan mantan sopir pribadinya, Sulaiman. Alasannya karena status Nindy masih saksi.
Menanggapi itu, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik harus berpedoman pada KUHAP dan berbagai aturan kepolisian, termasuk SOP Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Beberkan Alasan Kliennya Sering Mangkir Panggilan Polisi
Dia menegaskan pada pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. "Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengky, Kamis (28/7/2022).
Dia mengingatkan Polres Metro Jaksel untuk profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Apalagi kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy mendapat perhatian publik.
Senada dengan Poengki Indarti, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid berharap Polres Jaksel bersikap profesional menangani kasus Nindy. "Sudah jelas banget kok perintah pasal 112 ayat 2 KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini," kata Fahmi, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan tidak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda karena statusnya belum tersangka. "Sementara ini, kami meminta saudari N (Nindy Ayunda) datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Menurut dia, surat penjemputan terhadap Nindy sudah diterbitkan. Terbaru, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga terhadap pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' itu.
"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Semua sudah kita jalankan," katanya.
Nindy dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Dia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Menanggapi itu, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik harus berpedoman pada KUHAP dan berbagai aturan kepolisian, termasuk SOP Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Beberkan Alasan Kliennya Sering Mangkir Panggilan Polisi
Dia menegaskan pada pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. "Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengky, Kamis (28/7/2022).
Dia mengingatkan Polres Metro Jaksel untuk profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Apalagi kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy mendapat perhatian publik.
Senada dengan Poengki Indarti, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid berharap Polres Jaksel bersikap profesional menangani kasus Nindy. "Sudah jelas banget kok perintah pasal 112 ayat 2 KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini," kata Fahmi, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan tidak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda karena statusnya belum tersangka. "Sementara ini, kami meminta saudari N (Nindy Ayunda) datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Menurut dia, surat penjemputan terhadap Nindy sudah diterbitkan. Terbaru, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga terhadap pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' itu.
"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Semua sudah kita jalankan," katanya.
Nindy dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Dia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(jon)