Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Senin, 18 Juli 2022 - 16:23 WIB
loading...
Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap penyanyi Nindy Ayunda dan kekasihnya Dito Mahendra lantaran mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Keduanya bakal diperiksa terkait dugaan penculikan dan penyekapan .

"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan kedua tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Kapolres Jaksel Pastikan Dugaan Penyekapan yang Melibatkan Nindy Ayunda Diusut Tuntas

Namun, dia tidak menyebutkan secara detail kapan penyidik akan menjemput paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Nindy dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 15 Februari 2021. Pelantun lagu 'Cuma Satu' itu diduga telah menculik dan menyekap Sulaiman, sopirnya selama 30 hari.

Sulaiman menuturkan selama disekap dalam kondisi mata ditutup dirinya dianiaya. Dia dituduh mematai-matai mantan majikannya. "Saya dipukuli dengan tangan dan pakai alat juga. Nggak tahu alat apa karena mata saya ditutup," kata Sulaiman, Selasa (5/7/2022).

Saat itu ternyata ada satu orang lainnya yang juga disekap. Korban lain itu mengetahui siapa saja yang menganiaya dirinya.
Baca juga: Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengapresiasi ketegasan Polres Metro Jaksel yang mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Dia menilai perilaku keduanya yang mengacuhkan panggilan penyidik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus merusak citra dan wibawa polisi di mata masyarakat.

"Pasti orang-orang bertanya kok nggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," ujar Fahmi, Minggu (17/7/2022).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)