Beraksi 20 Kali dalam Setahun, Pelaku Curanmor Ini Terancam 7 Tahun Bui

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:22 WIB
loading...
Beraksi 20 Kali dalam Setahun, Pelaku Curanmor Ini Terancam 7 Tahun Bui
Polsek Palmerah berhasil meringkus dua curanmor yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Foto: MNC Portal Indonesia/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polsek Palmerah berhasil meringkus dua pencuri sepeda motor ( curanmor ) yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Diketahui, tersangka mencuri motor kurang lebih 20 dalam kurun waktu satu tahun.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abudlrohim mengatakan, kedua tersangka yakni SJ (33) dan DM (39). Mereka, ditangkap saat beraksi terakhir kali di Jalan Bahagia, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 27 Juli 2022. Setelah sebelumnya, kata Dodi sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Dalam kurun waktu satu tahun, kedua tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 10 sampai 20 kali. Dua di antaranya di Kemanggisan dan Palmerah," ujar Dodi dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, Dodi menuturkan, kedua tersangka mulanya melakukan aksinya secara sendiri-sendiri. Namun, setelah saling mengenal profesi sesama pencuri, mereka akhirnya bersekongkol menjamah kendaraan roda dua yang umumnya berada di kos dan rumah kontrakan.

"Mereka memang spesialis pencurian kendaraan roda dua. Hasil kejahatan mereka jual variatif, tergantung jenis motor. Kisaran harga motor yang dijual Rp2 juta," ungkapnya.



Dodi menambahkan, kedua tersangka diketahui merupakan pengangguran yang terlilit ekonomi. Sehingga, uang hasil pencurian digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Tersangka selalu membawa kunci leter T untuk membobol stop kontak motor. Motor biasanya mereka jual ke penadah yang saat ini masih dalam pengejaran," beber Dodi.

Adapun dalam tempat terpisah, polisi menangkap satu pelaku curanmor lain berinisial TS (27). Tersangka nekat mencuri motor milik warga yang tengah parkir di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

"Kemudian para tersangka curanmor tersebut kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)