Sikat Jaringan Internasional, Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Kamis, 28 Juli 2022 - 12:55 WIB
loading...
Sikat Jaringan Internasional, Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba
Polres Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram narkoba dari hasil pengungkapan kasus sindikat narkoba internasional. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti dari berbagai jenis narkotika. Hal itu, usai pihak kepolisian mengungkap kasus narkoba sejak bulan Mei hingga Juli 2022.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari ratusan kilogram narkotika yang dimusnahkan, hal itu berdasarkan temuan dari lima kasus yang telah ditangani pihak kepolisian.

”Pada Rabu 18 Mei di Jalan Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, berhasil diamankan tersangka RH dengan barang bukti 4 paket sabu dan berat bruto 3.292 gram (3,2 Kg) dan pil ekstasi sebanyak 11.022 butir,” ujar Pasma, Kamis (28/7/2022).

Pasma menuturkan, dalam temuan kasus kedua, yakni (21/5/2022) polisi berhasil mengamankan barbuk di empat lokasi, yakni Jalan Pembangunan IV Dalam, Gambir Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, serta kawasan Cilincing, Jakarta Timur.

”Berhasil diamankan tersangka yaitu MF dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat bruto 2.426 gram (2,4 Kg) dan 1 paket ganja dengan berat bruto 72,31 gram,” ungkapnya.

Kemudian kasus ketiga, yakni pada Senin (30/5/2022) polisi berhasil mengamankan kasus narkoba di Kecamatan Larangan, Tangerang Banten dengan barbuk 3 paket ganja dengan berat bruto 3.000 gram (3 Kg), dengan tiga orang tersangka yakni, DA, DP, AK.

”Pada hari Selasa 7 Juli di Jalan Raya lintas Sumatera, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupayen Mandailing Natal, Sumatera Utara diamankan tersangka NP dengan barang bukti 214 ganja berat bruto 214.026 gram (214 Kg),” jelasnya.



Selanjutnya, pada hari Rabu 6 Juli lalu di Hotel Cantik Syari Lt.3 Kamar 306 Kebon Kacang, anah Abang Jakarta Pusat berhasil diamankan 3 orang tersangka YS, ID. NR dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat bruto 9.544 gram (9,5 Kg).

”Jadi total barang bukti yang telah diungkap yakni ganja sebanyak 217.000 gram (217 Kg), sabu sebanyak 15.262 gram (15,2 Kg), pil ekstasi seberat 11.022 butir,” tuturnya.

Pasma menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melalui jaringan lintas provinsi hingga internasional. ”Jaringan antar kota, modus operandi lintas provinsi pulau Sumatera dan Jawa kemudian jaringan Internasional (Malaysia - Indonesia),” ungkapnya.

Selanjutnya, ratusan barang tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat insinerator yang bersuhu tinggi atau tempat pembakaran alat medis, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar abis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)