Vaksinasi Booster jadi Syarat Pencairan Santunan Kematian di Depok

Rabu, 27 Juli 2022 - 11:13 WIB
loading...
Vaksinasi Booster jadi...
Pemkot Depok memberikan persyaratan tambahan vaksinasi booster untuk pengajuan bansos santunan kematian.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.,dok
A A A
DEPOK - Pemkot Depok memberikan persyaratan tambahan vaksinasi booster untuk pengajuan bantuan sosial (bansos) santunan kematian. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok.

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut,” ungkap Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, Rabu (27/7/2022). Syarat tambahan tersebut mulai diberlakukan pada 26 Juli 2022.

Berkas santunan kematian pun harus diantar langsung oleh ahli waris. “Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.
Saat pengurusan berkas, lanjut dia, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan tersebut. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti menambahkan, pihaknya melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian dalam setahun. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” katanya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)