Bentuk Satgas, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Darurat Sampah

Jum'at, 22 Juli 2022 - 15:01 WIB
loading...
Bentuk Satgas, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Darurat Sampah
Pemkab Bekasi bentuk satgas sampah untuk menangani sampah di Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi berencana untuk menetapkan status darurat sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Penetapan status darurat sampah tersebut juga bakal diikuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas) sampah. Mereka akan bekerja secara intensif untuk penanganan sampah. Sebab, kasus sampah liar kerap terjadi dan viral di medsos.

”Rencana aksi jangka pendeknya dalam waktu 3 bulan, jangka menengahnya satu tahun dan jangka panjangnya yang bersifat lebih fundamental,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada SINDOnews, Jumat (22/7/2022).

Salah satu tugas Satgas, kata Dani, untuk mengangkat sampah yang berada mengotori sungai. Khususnya dengan memasang jaring-jaring di titik sungai dekat pasar atau jembatan. Baca juga:Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

”Untuk penanganan sampah jangka pendek di antaranya mengangkat sampah yang mengotori sungai, dengan memasang jaring di titik tertentu, seperti di dekat pasar atau jembatan,” ujarnya.



Satgas tersebut juga akan bekerja untuk mengedukasi masyarakat terkait pembuangan sampah. Dia mengatakan akan menindak dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah ke sungai.

”Kemudian kita lakukan juga edukasi dan penegakan hukum, pemasangan spanduk-spanduk dan sangsi bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3542 seconds (0.1#10.140)