5 Begal Bertekuk Lutut di Tangan Anggota Satpol PP Bekasi

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:35 WIB
loading...
5 Begal Bertekuk Lutut...
Empat dari lima pelaku begal yang gagal beraksi setelah dilumpuhkan korbannya Fadlun anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Lima komplotan begal gagal beraksi setelah mendapat perlawanan dari korbannya yakni, Fadlun anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi. Fadlun dengan mudah melumpuhkan lima begal yang masih berusia belasan tahun tersebut.

Aksi kriminal yang nyaris dialami Fadlun ini terjadi di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Berbekal ilmu bela diri Tarung Derajat yang dimilikinya, Fadlun melumpuhkan para pelaku.

Fadlun menceritakan, saat hendak pulang menuju rumahnya. Tiba-tiba dari arah berlawanan komplotan begal yang berjumlah lima orang dengan dua sepeda motor datang menuju arahnya.

"Saya sudah lihat dari jauh, itu bocah-bocah pada ngayunin celurit. Pas jarak lima meter, saya menjauh, jadi pas mereka arahin celurit, saya langsung menghindar," kata Fadlun, dikutip Kamis (21/7/2022).

Fadlun justru memutar balik kendaraannya ketika komplotan begal tersebut gagal melukai dirinya. Komplotan begal itu langsung dikejarnya hingga berhasil ditendang dan membuat motor komplotan begal terjatuh.

"Pas saya dekatin, mereka ciut, sempat buang sajamnya ke sawah," ujarnya. Baca: Tenteng Celurit, 4 Begal Sadis yang Beraksi di Cikarang Pusat Ditangkap

Fadlun kemudian langsung melucuti senjata tajam yang dimiliki para pelaku. Para pelaku saat itu diminta untuk berjongkok dan tidak melakukan perlawanan.

"Saya bawa tuh tiga orang ke pos, lalu laporan ke Polsek. Habis itu Polsek langsung cari teman-temannya pelaku, ternyata yang dua orang lagi ketemu, jadi total ada lima pelakunya," jelas Fadlun.

Sebelumnya, Polisi menangkap empat orang atas aksi komplotan begal ini yaitu NF (15), F (17), HB (31) dan AR (18). Belakangan dalam rilis resmi yang dilakukan Wakapolres Bekasi, AKBP Erick Frendriz polisi menetapkan DA (13) juga sebagai tersangka.

"Kami amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal," ucap Erick Rabu (20/7/2022).

Adapun para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)