Tenteng Celurit, 4 Begal Sadis yang Beraksi di Cikarang Pusat Ditangkap
loading...
A
A
A
BEKASI - Polsek Cikarang Pusat menangkap sebanyak empat pemuda yang beraksi di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, Kampung Tembong Gunung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menenteng senjata tajam.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan, saat itu FA menjadi korban. Para pelaku mengacungkan celuritnya dan hendak merampas motor FA.”Ia (korban) melawan dan melaporkan kejadian ke petugas piket,” kata Awang, Rabu (20/7/2022).
Menerima adanya laporan, jajarannya pun dikerahkan menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Belakangan pihaknya berhasil menangkap empat orang di antaranya NF, F, HB, dan AR. ”Sudah diidentifikasi. Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkapnya.
Awang mengatakan, dalam penangkapan tersebut penyidik turut mengamankan barang bukti. Adapun, barang bukti berupa tujuh buah senajta tajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP. “Diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan, saat itu FA menjadi korban. Para pelaku mengacungkan celuritnya dan hendak merampas motor FA.”Ia (korban) melawan dan melaporkan kejadian ke petugas piket,” kata Awang, Rabu (20/7/2022).
Menerima adanya laporan, jajarannya pun dikerahkan menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Belakangan pihaknya berhasil menangkap empat orang di antaranya NF, F, HB, dan AR. ”Sudah diidentifikasi. Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkapnya.
Awang mengatakan, dalam penangkapan tersebut penyidik turut mengamankan barang bukti. Adapun, barang bukti berupa tujuh buah senajta tajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP. “Diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(ams)