1 Pelaku Pengeroyoknya Divonis Bebas, Ini Respons Ketum KNPI Haris Pertama

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:58 WIB
loading...
1 Pelaku Pengeroyoknya...
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama keberatan dengan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terhadap AS terdakwa dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadapnya. Adapun para pelaku lain telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan dan pengeroyokan tersebut.

Haris mengatakan, dalam persidangan pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap AS."Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap AS. Sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para terdakwa lainnya. Dalam BAP disuruh oleh AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas," ujarnya pada Rabu (20/7/2022).

Haris menuturkan, logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan dan dihukum masing-masing di atas dua tahun penjara, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh.

"Kok ini malah diputus sebaliknya," tuturnya.
Oleh karenanya, Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan. "Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang. saya yang sebagai korban menolak vonis bebas AS. Saya meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut," ucap Haris.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)