Habib Rizieq Bebas Bersyarat, AMK Jaktim: Hari Bersejarah dan Patut Disyukuri

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:58 WIB
loading...
Habib Rizieq Bebas Bersyarat,...
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tahanan kota setelah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tahanan kota setelah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Kondisi ini patut disyukuri.

Habib Rizieq telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga dia berhak mendapatkan program bebas bersyarat. "Bebasnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab hari ini adalah menjadi hari bersejarah dan patut kita syukuri," ujar Ketua Angkatan Muda Kakbah (AMK) Jakarta Timur Belly Bilalusalam.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan

Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini berharap agar Habib Rizieq selalu dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan. "Semoga beliau (Habib Rizieq Shihab) senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan kembali dapat bersama-sama umat dalam dakwah yang menebarkan energi positif dalam ketaatan kepada Allah SWT maupun kebaikan dalam berbangsa dan bernegara yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat. Masa percobaan bebas bersyarat ini hingga 10 Juni 2024.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas, Simpatisan Kawal Ketat Tiap Sudut Petamburan

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," terang Rika.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)