2 Pemuda Bejat Perkosa Bocah di Kapal Nelayan Pelabuhan Muara Angke

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:33 WIB
loading...
A A A
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan kedua orang pelaku yang memang masih berada di sekitar pelabuhan

“Alhamdulillah, kami bisa cepat respons sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita, yakni pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)